state without tax
admin | March 25, 2010 | 11:37 pmsemua negara menerapkan pajak, bahkan negara Islam kayak Arab Saudi
tanpa terkecuali loh…
apa itu pajak ???
Menurut Prof Dr H Rochmat Soemitro SH, pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Fungsi pajak :
1. fungsi anggaran (budgetair), yaitu fungsi pajak di sektor publik merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukkan uang dari masyarakat berasarkan UU ke Kas Negara. gampangannya, untuk mbangun2 jembatan dan fasilitas umum gitulah man.
2. fungsi mengatur (regulerend) yaitu fungsi pajak yang dipergunakan untuk mengatur atau mencapai tujuan tertentu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan
WNI yang berpenghasilan minimal Rp 15.800.000 wajib membayar pajak, biasa disebut PTKP. Warga negara yang tidak memenuhi PTKP tidak wajib membayar pajak. Jadi g semuanya bayar toh? cuma yg bergaji besar tuh
Seandainya kita tidak menerapkan pajak, maka negara ini akan pincang karena lebih besar pengeluaran daripada pemasukan. Kata pepatah, besar pasak daripada tiang. Itulah sebabnya pajak diperlukan dalam sebuah negara.







warga negara yang tidak memenuhi PTKP tidak wajib membayar pajak…serius nih?bukannya ada pajak penghasilan?
Haha, untung gajiku belum pernah sebanyak itu, btw, kalo gaji dari part-time job dipajakin gak ya?
waduh, perlu di tinjak lanjuti
yoa,stuju ane kl yg byr pajak yg penghasilannya besarrr..
penghasilan kecil, pajaknya juga kecil
tarif nya kan progresif
pajak itu KONTRIBUSI
bukan kewajiban
siapa lagi yang akan berkontribusi ke negara kalo bukan warga negara nya sendiri
@panji : sepertinya,,, tanya yg berwenang sajalah,,, aku sih nangkepnya gitu
@ridwan : part time? kayaknya gak deh,,,
@ismed : iya po???
@fjr : iya lah, mosok yg kecil jg bayar ?
@refli : hihihi,,,, siap bos ! siap bayar !!!